Denda Tak Pakai Masker, Warga Minta Pemkot Bogor Persuasif dan Edukatif

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:31 WIB
loading...
Denda Tak Pakai Masker,...
Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak.

Sebab, hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol COVID-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif. (Baca juga; Tokoh Agama Dilibatkan dalam Gerakan Masif Pakai Masker )

"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).

Dia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektivitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum. (Baca juga; Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000 )

"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga," kata karyawan swasta di Cibinong itu.

Namun, dia mendukung penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan COVID-19 di masa AKB ini.

"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.

Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Jawab Kebutuhan Pergudangan...
Jawab Kebutuhan Pergudangan Modern, Accord Bizpark Parung Diluncurkan
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved