Denda Tak Pakai Masker, Warga Minta Pemkot Bogor Persuasif dan Edukatif

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:31 WIB
loading...
Denda Tak Pakai Masker,...
Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak.

Sebab, hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol COVID-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif. (Baca juga; Tokoh Agama Dilibatkan dalam Gerakan Masif Pakai Masker )

"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).

Dia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektivitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum. (Baca juga; Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000 )

"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga," kata karyawan swasta di Cibinong itu.

Namun, dia mendukung penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan COVID-19 di masa AKB ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Jawab Kebutuhan Pergudangan...
Jawab Kebutuhan Pergudangan Modern, Accord Bizpark Parung Diluncurkan
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved