Denda Tak Pakai Masker, Warga Minta Pemkot Bogor Persuasif dan Edukatif

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:31 WIB
loading...
Denda Tak Pakai Masker,...
Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak.

Sebab, hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol COVID-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif. (Baca juga; Tokoh Agama Dilibatkan dalam Gerakan Masif Pakai Masker )

"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).

Dia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektivitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum. (Baca juga; Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000 )

"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga," kata karyawan swasta di Cibinong itu.

Namun, dia mendukung penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan COVID-19 di masa AKB ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Jawab Kebutuhan Pergudangan...
Jawab Kebutuhan Pergudangan Modern, Accord Bizpark Parung Diluncurkan
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved