Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ditangkap saat Asyik Futsal

Jum'at, 27 Januari 2023 - 17:04 WIB
loading...
Diduga Terlibat Perampokan...
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi anwar yang baru bebas dari Lapas Sragen, pada 10 Oktober 2022 silam, kembali ditangkap Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Samanhudi ditangkap saat asyik futsal di salah satu lapangan futsal di Kota Blitar.



Tim Jatanras Polda Jatim menangkap mantan orang nomor satu di Kota Blitar tersebut, karena diduga terlibat dalam perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022.



Menurut keterangan kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto, Samanhudi ditangkap saat berada di lapangan futsal Kota Blitar. Hal itu diketahui Joko dari keterangan keluarga Samanhudi. "Iya ditangkap saat berada di lapangan futsal Kota Blitar," ujarnya, Jumat (27/1/2023).



Selama ini, Samanhudi memang dikenal penyuka olah raga, khususnya futsal. Terutama sejak bebas 10 Oktober 2022 atas kasus gratifikasi (suap), ia selalu menyempatkan berolahraga di lapangan futsal miliknya.

Sebelum ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Jatim, Samanhudi, kata Joko sempat menelepon dirinya. Komunikasi itu berlangsung pukul 11.30 WIB. Samanhudi mengatakan, sedang berada di lapangan futsal dan ada aparat kepolisian Polda Jatim yang mencarinya.

Saat komunikasi melalui telepon tersebut, Samanhudi sempat meminta Joko segera datang untuk mendampingi dirinya. Joko yang sedang berada di Wlingi, langsung meluncur ke lapangan futsal tersebut.



"Saya sempat ditelepon pukul 11.30 WIB, dan diminta mendampingi. Saya sempat bilang sebelum jumatan saja, tapi diminta segera datang," terang Joko. Dalam perjalanan menuju Kota Blitar, Joko sempat mencoba menelon kembali Samanhudi sekitar pukul 11.40 WIB, tetapi teleponnya sudah tidak aktif.

Setiba di Kota Blitar, Joko langsung menemui keluarga Samanhudi guna memastikan peristiwa penangkapan itu. Ia juga memastikan adanya surat penangkapan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. Sebab tanpa adanya surat penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran."Rencananya hari ini saya langsung ke Polda Jatim, untuk mendampingi klien saya," pungkas Joko.



Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono membenarkan penangkapan terhadap Samanhudi tersebut. "Tadi informasinya sebelum jumatan (penangkapan) di daerah Bendo Kepanjen Kidul," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Penangkapan Samanhudi, kata Argo dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Samanhudi langsung dibawa ke Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)