Hamili Putri Kandung, Ayah Bejat di Pemalang Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya. Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Pemalang.
Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang. “Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” katanya. Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Citamiang Sukabumi, Sudah 3 Bulan Belum Juga Disidangkan
Kapolres mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.
Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang. “Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” katanya. Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Citamiang Sukabumi, Sudah 3 Bulan Belum Juga Disidangkan
Kapolres mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.
(don)
Lihat Juga :