Hamili Putri Kandung, Ayah Bejat di Pemalang Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:37 WIB
loading...
Hamili Putri Kandung, Ayah Bejat di Pemalang Ditangkap Polisi
UP (39), warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. Foto SINDOnews
A A A
PEMALANG - UP (39), warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. Saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.



Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya. Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang. “Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” katanya.

Kapolres mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)