2 Tahun Buron, Tersangka Kayu Merbau Ilegal 115.1938 M3 dari Maluku Dibekuk
Rabu, 25 Januari 2023 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka berinisial SI pemilik UD ZP mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri. Pada 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka berinisial SI di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Agus Mardiyanto, mengatakan, setelah dua tahun DPO, Tim Operasi berhasil mengamankan pelaku pemilik kayu merbau ini. "Tersangka dijerat pasal dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya, Rabu (25/1/2023)
Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum.
Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Agus Mardiyanto, mengatakan, setelah dua tahun DPO, Tim Operasi berhasil mengamankan pelaku pemilik kayu merbau ini. "Tersangka dijerat pasal dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya, Rabu (25/1/2023)
Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum.
(msd)
Lihat Juga :