Berdalih Ajarkan Doa, Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli 3 Muridnya
Rabu, 25 Januari 2023 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu berlanjut pelaku memegang dada korban NAK. Berlanjut tangan pelaku masuk ke dalam baju korban dan meremas payudaranya. Korban pun tidak ada perlawanan karena takut kepada pelaku selaku guru mengajinya. Bejatnya, usai melampiaskan aksinya pelaku memberi korban uang bervariasi. Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2 ribu hingga 5 ribu dan disuruh pulang," ujarnya.
Korban yang menerima perlakuan itu akhirnya mengadukan ke orang tuanya hingga kabar 8t7 tersebar ke ketua RT setempat. Sang ketua RT ini akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi, tapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.
"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, 3 korban dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta," pungkasnya.
Korban yang menerima perlakuan itu akhirnya mengadukan ke orang tuanya hingga kabar 8t7 tersebar ke ketua RT setempat. Sang ketua RT ini akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi, tapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.
"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, 3 korban dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :