Ngamuk Henry Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Benar-benar Dagelan
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita. Kita yang dicicil hanya Rp100.000 selama enam bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," imbuhnya.
Terlebih, kata Welly, sidang kali ini layaknya drama sinetron. Sebab, hasil akhirnya seperti sudah diskenariokan dan diracik sedemikian rupa."Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat. Baca juga: Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Dipailitkan
Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan," lanjutnya.
Terlebih, kata Welly, sidang kali ini layaknya drama sinetron. Sebab, hasil akhirnya seperti sudah diskenariokan dan diracik sedemikian rupa."Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat. Baca juga: Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Dipailitkan
Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan," lanjutnya.
(mhd)
Lihat Juga :