Ngamuk Henry Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Benar-benar Dagelan
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:31 WIB
loading...
Korban penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya tampak kecewa dengan vonis bebas terdakwa Henry di PN Jakarta Barat. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya , Henry Surya telah resmi divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor. Keputusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (24/1/2023).
Dalam pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, dengan adanya keputusan tersebut membuat ruang sidang sempat bergemuruh. Hal ini, dikarenakan para korban tidak terima dengan apa yang diucap oleh majelis hakim. Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya
Salah satunya, Welly. Ia, mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim. Menurutnya, Hakim yang menjadi sosok pengadil justru malah tidak bisa mengadili perkara.
Menurut Welly, Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya karena tidak berani menghadirkan bos KSP Indosurya itu secara offline.
"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya Yang Mulia yang dipanggilnya dengan sebutan Yang Mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," kata Welly usai persidangan di PN Jakarta Barat.
Welly menambahkan, keputusan hakim dianggap aneh dan tidak masuk akal. Sebab, kerugian asetnya mencapai Rp7 miliar. Ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100.000 yang dicicil selama enam bulan.
Dalam pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, dengan adanya keputusan tersebut membuat ruang sidang sempat bergemuruh. Hal ini, dikarenakan para korban tidak terima dengan apa yang diucap oleh majelis hakim. Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya
Salah satunya, Welly. Ia, mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim. Menurutnya, Hakim yang menjadi sosok pengadil justru malah tidak bisa mengadili perkara.
Menurut Welly, Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya karena tidak berani menghadirkan bos KSP Indosurya itu secara offline.
"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya Yang Mulia yang dipanggilnya dengan sebutan Yang Mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," kata Welly usai persidangan di PN Jakarta Barat.
Welly menambahkan, keputusan hakim dianggap aneh dan tidak masuk akal. Sebab, kerugian asetnya mencapai Rp7 miliar. Ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100.000 yang dicicil selama enam bulan.
Lihat Juga :