Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang
Selasa, 24 Januari 2023 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(hab)
Lihat Juga :