Sadis, 2 Pria Ini Bunuh dan Buang Mayat Janda Banyuwangi ke Sungai

Senin, 23 Januari 2023 - 17:21 WIB
loading...
Sadis, 2 Pria Ini Bunuh dan Buang Mayat Janda Banyuwangi ke Sungai
DMW (29) dan AS (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda ditangkap Polresta Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Dua pria pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda ditangkap Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/1/2023). Pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan tali tambang.

Setelah korban tewas, kedua pelaku mengambil harta benda dan membuang mayat korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.



Kedua pelaku adalah DMW (29) dan AS (26), warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah dua hari sebelumnya membunuh Sumilah (55). Korban diketahui merupakan warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dalam pengakuannya, pelaku yang sebelumnya mengenal korban ingin menguasai harta bendan korban seperti uang dan perhiasan.

Kapolres Banyuwangi, Kompol Deddy Foury Millewa menjelaskan, kedua pelaku mulai menjalankan aksi dengan berusaha menjemput korban untuk diajak jalan-jalan.

Di tengah perjalanan, korban langsung dieksekusi dengan cara leher korban dijerat pelaku menggunakan tali tambang hingga tewas.



"Kedua pelaku pun membuang jasad korban ke Sungai Setail, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang berjarak empat puluh kilometer dari tempat tinggal korban," ujarnya, Senin (23/1/2023).

Kasus ini terungkap setelah salah satu keluaraga melaporkan telah kehilangan anggota keluarga selama dua hari, yakni sejak keluar rumah bersama orang yang tak dikenal.

Berkat laporan hilangnya anggota keluarga tersebut identitas mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Stail Kecamatan Tegaldlimo pada jumat (20/1/2023) tersebut terungkap.

Setelah mayat korban diautopsi di RSUD Blambangan, maka ditemukan adanya luka tanda penganiayaan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)