DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati
Selasa, 28 April 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, kata dia anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.
Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini," tandasnya.
Sebab, sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini," tandasnya.
(nfl)
Lihat Juga :