5 Orang Digerebek Hendak Pesta Ekstasi, 3 Masih Satu Keluarga

Minggu, 22 Januari 2023 - 22:28 WIB
loading...
A A A
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang lagi pesta narkoba dan kita lakukan penggerebekan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama dengan anggotanya.. "Dan kita amankan lima orang dengam barang bukti 1 bungkus plastik berisikan 2 tablet jenis pil ekstasi dengan berat 1,06 gram, 1 lembar pastik hitam dan 1 mobil," jelasnya.

Hasil interograsi terhadap ke lima tersangka bahwa ekstasi tersebut dibeli dengan hasil uang patungan. Dan rencananya ekstasi tersebut akan dikonsumsi bersama-sama.

Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)