Warga Gresik Terdampak Corona Digelontor Rp210 Miliar, Setiap KK Rp600 Ribu

Selasa, 28 April 2020 - 14:25 WIB
loading...
Warga Gresik Terdampak...
Suasana rapat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kemarin. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Kabar gembira bagi warga Gresik yang Selasa (28/4/2020) ini melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkab menyiapkan dana jaring pengaman sosial (JPS) Rp210 miliar.

Dalam rapat koordinasi antar Tim Anggaran (Tim-ang) dan Badan Anggaran (Banggar) disepakati setiap kepala keluarga (KK) mendapat Rp600 ribu perbulan. Ada 116 ribu KK yang tetdampak covid-19 di Gresik.

Sesuai surat edaran (SE) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tentang teknis penggunaan anggaran. Setiap KK terdampak covid-19 mendapat uang tunai Rp 600 ribu selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020.

"Kami harap pendataan segera tuntas sehingga segera disalurkan, mengingat April akan segera berakhir," kata Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani, Selasa (28/4/2020).

Gus Yani sapaan akrabnya mengatakan, JPS dari APBD Gresik itu tidak diperuntukkan bagi warga yang telah penerima bantuan lain dari program pemerintah. Seperti KIS, PKH, BPNT, termasuk BLT Dana desa.

"Prinsip JPS tersebut melengkapi yang belum menerima bantuan dari pusat," imbuh politisi muda PKB tersebut.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Gresik Syaifuddin menyebutkan, anggaran yang telah disepakati bersama itu akan digunakan dalam beberapa item.

Salah satunya, untuk klaim RS Swasta dan klinik dengan total Rp26 miliar. Insentif tenaga kesehatan Rp27 miliar, dan penyediaan APD dan BMHP mencapai Rp14 miliar serta untuk kebutuhan yang lain. "Paling besar JPS Rp210 miliar," imbuhnya.

Dijelaskan, skema pendataan warga terdampak secara buttom up. Data berasal dari desa langsung, warga yang merasa terdampak juga bisa ikut aktif mendaftarkan diri.

Data penerima JPS akan diverifikasi secara bertahap. Baik melalui Dinas Sosial maupun Badan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKKAD). “Antisipasi penerima ganda," katanya.

Politisi Gerindra itu menyampaikan bahwa teknis penyerahan harus menyertakan surat pernyataan kebenaran data. Jadi, tidak akan ada penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada lapor saja ke pihak berwajib," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
Bank Jatim Serahkan...
Bank Jatim Serahkan Mobil ke Pemkab Gresik dan Percantk Alun-Alun Kota Probolinggo
Pemkab Gresik Dorong...
Pemkab Gresik Dorong Pengembangan KED di 153 Desa Mandiri
13 Desa Berkembang di...
13 Desa Berkembang di Bawean Ditarget Jadi Desa Maju di 2023
Tempat Pengelolaan Sampah...
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Berkapasitas 200 Ton per Hari Dibangun di Gresik
Pemkab Gresik Salurkan...
Pemkab Gresik Salurkan 28.800 Botol Air Minum Bantuan Danone Indonesia untuk Korban Banjir
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved