Kedapatan Curi Motor, Pria di Muratara Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
loading...
A
A
A
MURATARA - Abdul Motholib (44), warga Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) ini nyaris tewas setelah menjadi bulan-bulanan massa. Dia diamuk warga lantaran kepergok dan ditangkap warga saat mencuri motor.
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka Motholib tersebut berlangsung di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Tersangka Abdul Motholib ini dipergoki saat sedang mencuri sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BH 4659 IF milik korban Susilo Sudarman yang berada di dalam rumahnya," ujar Joni, Kamis (19/1/2023).
Namun lanjut Joni, lantaran pintu garasi rumah korban tidak dikunci, pelaku pun masuk dan langsung menggasak motor milik korban. "Motor korban diparkir di garasi yang berjarak 5 meter dari rumah," ungkapnya.
Saat beraksi, Joni mengungkapkan, terdapat dua saksi yang melihat dan memergoki tersangka membawa kabur motor milik korban. Melihat kejadian tersebut, kedua saksi pun langsung berupaya mengejar Abdul.
"Saat dikejar, warga sempat kehilangan jejak sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," tuturnya.
Ketika dilakukan pengejaran bersama polisi, Abdul akhirnya tertangkap ketika sedang bersembunyi di Kantor Desa Jadi Mulya, yang berada di dekat rumah warga.
Massa yang mengetahui keberadaan tersangka, sempat beberapa kali melayangkan pukulan lantaran geram dengan ulah Abdul. "Untuk menghindari amukan massa, tersangka langsung kita bawa ke Polres," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka Motholib tersebut berlangsung di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Tersangka Abdul Motholib ini dipergoki saat sedang mencuri sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BH 4659 IF milik korban Susilo Sudarman yang berada di dalam rumahnya," ujar Joni, Kamis (19/1/2023).
Namun lanjut Joni, lantaran pintu garasi rumah korban tidak dikunci, pelaku pun masuk dan langsung menggasak motor milik korban. "Motor korban diparkir di garasi yang berjarak 5 meter dari rumah," ungkapnya.
Saat beraksi, Joni mengungkapkan, terdapat dua saksi yang melihat dan memergoki tersangka membawa kabur motor milik korban. Melihat kejadian tersebut, kedua saksi pun langsung berupaya mengejar Abdul.
"Saat dikejar, warga sempat kehilangan jejak sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," tuturnya.
Ketika dilakukan pengejaran bersama polisi, Abdul akhirnya tertangkap ketika sedang bersembunyi di Kantor Desa Jadi Mulya, yang berada di dekat rumah warga.
Massa yang mengetahui keberadaan tersangka, sempat beberapa kali melayangkan pukulan lantaran geram dengan ulah Abdul. "Untuk menghindari amukan massa, tersangka langsung kita bawa ke Polres," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(nic)