Unika Gelar Seminar Nasional, Kupas Limbah Medis dari Berbagai Kajian Ilmu

Selasa, 14 Juli 2020 - 06:51 WIB
loading...
A A A
“Pengelolaan limbah B3 menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 adalah pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping,” tuturnya.

Selanjutnya bagi bank sampah domestik yang mengelola limbah, ternyata ada beberapa keuntungan yang diperoleh yaitu tidak hanya dari reduksi sampah tetapi juga efisiensi biaya, kemudian manfaat lain adalah mencegah pencemaran, penularan penyakit atau infeksi, aspek hukum dan sosial serta ekonomi bagi nasabah dan pengelola.

Di samping itu bagi pengelola limbah B3, berdasarkan pasal 32-34 dan lampiran VII PERMENLHK 56/2015, harus menjamin perlindungan personel yang berhubungan langsung dengan pengelolaan limbah B3 yaitu meliputi APD, fasilitas higiene perorangan, imunisasi (hepatitis B dan tetanus), praktek pengamanan dan keamanan sitotostik, pemeriksaan medis rutin, pemberian makanan tambahan (Vitamin, susu, makanan bergizi dll).

“Penanganan limbah infeksius fasyankes juga dilakukan secara khusus mulai dari pemilahan hingga sampai pemusnahan limbah infeksius,” tutup Sinta.
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)