Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:13 WIB
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Tedakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apa bila denda tidak dibayar bisa diganti hukuman kurungan 4 bulan penjara,"imbuh Salomo.

Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya

Bahwa pada tahun 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet di Kmpus UIN Riau. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.9 miliar. Dana ini untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!