Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Rabu, 18 Januari 2023 - 23:13 WIB
PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru . Hukuman tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mujahidin dipenjara 3 tahun.
Hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Mujadin terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Hakim menilai sebagai pejabat, Prof Akhmad Mujahidin tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Akhmad Mujahidin dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara," kata Salomo Ginting didampingi dua hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Tedakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apa bila denda tidak dibayar bisa diganti hukuman kurungan 4 bulan penjara,"imbuh Salomo.
Bahwa pada tahun 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet di Kmpus UIN Riau. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.9 miliar. Dana ini untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Mujadin terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Hakim menilai sebagai pejabat, Prof Akhmad Mujahidin tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Akhmad Mujahidin dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara," kata Salomo Ginting didampingi dua hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Tedakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apa bila denda tidak dibayar bisa diganti hukuman kurungan 4 bulan penjara,"imbuh Salomo.
Bahwa pada tahun 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet di Kmpus UIN Riau. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.9 miliar. Dana ini untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
tulis komentar anda