Setelah Alex Bonpis, Polisi Buru Bandar Lain Penerima Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:46 WIB
Baca juga: Geledah Rumah Alex Bonpis, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Teddy Minahasa

"Penerimanya dia, diserahkan dari saudara Janto. Itu kan turun penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Pak Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," jelas Andi.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!