Setelah Alex Bonpis, Polisi Buru Bandar Lain Penerima Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:46 WIB
loading...
Setelah Alex Bonpis,...
Setelah Alex Bonpis, polisi mendalami dugaan bandar lain penerima narkoba dari Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Setelah Alex Bonpis , polisi mendalami dugaan bandar lain penerima narkoba dari Irjen Pol Teddy Minahasa . Alex Bonpis sebelumnya ditangkap bersama keluarga di kawasan Cikampek pada Selasa (17/1/2023).

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, hasil pemeriksaan sementara sabu yang berasal dari Teddy Minahasa bermuara di tangan Alex Bonpis.

Baca juga: Sosok Bandar Narkoba Alex Bonpis di Mata Warga Kampung Bahari

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada bandar lain yang terlibat dengan kasus Teddy Minahasa. Pihaknya masih menelusuri alirannya.

"Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM, sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual, atau dia melempar lagi ke bandar lain," ujar Andi, Rabu (18/1/2023).

Andi menjelaskan, Alex Bonpis memiliki keterkaitan langsung dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Alex merupakan salah satu orang yang menerima rantai barang haram dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Baca juga: Geledah Rumah Alex Bonpis, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Teddy Minahasa

"Penerimanya dia, diserahkan dari saudara Janto. Itu kan turun penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Pak Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," jelas Andi.



Diketahui, Irjen Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Inggris vs Ghana 0-0,...
Inggris vs Ghana 0-0, Laga Hambar di Boston
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved