Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Nelayan Aceh Diringkus
Senin, 16 Januari 2023 - 20:31 WIB
ACEH - Nekat tanam ganja dipekarangan rumah, seorang nelayan di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya , Aceh tak berkutik diringkus polisi. Sebanyak 20 batang tanaman ganja yang siap panen ikut diamankan.
Nelayan tersebut berinisial ED (41), dirinya kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng.
Kepada petugas, dia mengaku selain untuk digunakan, tanaman ganja tersebut juga ia perjual-belikan dengan harga Rp20 ribu yang sudah siap pakai.
Selain mengamankan 20 batang ganja siap panen, polisi juga menemukan 15 tanaman ganja di halaman samping rumah ED, sementara 5 batang ganja lainnya ditemukan di halaman belakang rumah pelaku yang ia tanam diantara tanaman lainnya.
ED juga mengaku, dirinya yang menanam sendiri seluruh tanaman ganja tersebut kepada polisi.
“Dari keterangan pelaku, dia juga pemakai, dia menggunakan juga. kalau ada orang yang beli, dia jual dengan harga satuan Rp20 ribu,” kata Kasat Res Narkoba, Hengki Harianto.
Kini pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Aceh Barat Daya, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana kurungan 5 tahun.
Nelayan tersebut berinisial ED (41), dirinya kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng.
Kepada petugas, dia mengaku selain untuk digunakan, tanaman ganja tersebut juga ia perjual-belikan dengan harga Rp20 ribu yang sudah siap pakai.
Selain mengamankan 20 batang ganja siap panen, polisi juga menemukan 15 tanaman ganja di halaman samping rumah ED, sementara 5 batang ganja lainnya ditemukan di halaman belakang rumah pelaku yang ia tanam diantara tanaman lainnya.
Baca Juga
ED juga mengaku, dirinya yang menanam sendiri seluruh tanaman ganja tersebut kepada polisi.
“Dari keterangan pelaku, dia juga pemakai, dia menggunakan juga. kalau ada orang yang beli, dia jual dengan harga satuan Rp20 ribu,” kata Kasat Res Narkoba, Hengki Harianto.
Kini pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Aceh Barat Daya, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana kurungan 5 tahun.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda