Kapolres Sebut Istri Pelaku Terlibat Cinta Terlarang dengan Korban

Senin, 16 Januari 2023 - 21:49 WIB
Baca juga: Sadis! Pegawai PDAM Probolinggo Tewas Ditusuk Rekan Kerja

Dia menyebutkan, pelaku saat itu menunggu korban di area parkiran dan melihat korban datang, penusukan tidak dapat dihindarkan. “Korban tewas seketika di tempat kejadian karena terkena 23 tusukan,"

ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 penjara atau seumur hidup.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!