RPA Perindo Beberkan Ciri-ciri Terduga Pelaku Pemerkosaan di Cempaka Putih
Senin, 16 Januari 2023 - 20:19 WIB
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat, namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.
"Kami RPA mengharapkan supaya Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Jeannie Latumahina.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.
Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.
"Artinya, apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022," kata dia.
"Kami RPA mengharapkan supaya Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Jeannie Latumahina.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.
Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.
"Artinya, apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022," kata dia.
(thm)
Lihat Juga :