RPA Perindo Beberkan Ciri-ciri Terduga Pelaku Pemerkosaan di Cempaka Putih

Senin, 16 Januari 2023 - 20:19 WIB
loading...
RPA Perindo Beberkan...
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menunjukkan foto terduga pelaku, Senin (16/1/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) membeberkan ciri-ciri terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Cempaka Putih. Hingga kini RPA Perindo selaku pemegang kuasa dari kuasa korban atas kasus tersebut belum bisa menemui terduga pelaku, HJ (40), secara langsung.

Kepada media, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menunjukkan foto terduga pelaku, Senin (16/1/2023). Dalam foto tersebut menunjukkan terduga pelaku memiliki ciri-ciri berbadan kurus dengan warna kulit sawo matang. Kemudian ciri-ciri selanjutnya adalah memiliki jenggot tipis.

Baca juga: RPA Perindo Pertanyakan Keberadaan Terduga Pemerkosa Anak di Cempaka Putih

Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) rudapaksa anak di bawah umur, N (6) yang terjadi di Cempaka Putih. N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya sendiri, HJ (40), saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat, namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.

"Kami RPA mengharapkan supaya Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Jeannie Latumahina.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.

Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Artinya, apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022," kata dia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved