Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dikawal Keluarga Korban

Senin, 16 Januari 2023 - 16:09 WIB
Baca: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Aremania Dilarang Masuk

Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu, di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan.

Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!