Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dikawal Keluarga Korban

Senin, 16 Januari 2023 - 16:09 WIB
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Lima terdakwa tragedi Kanjuruhan, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang berlangsung aman dan lancar.

Kelima terdakwa itu antara lain Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, sekuriti officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.



Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu terdakwa menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 800 Personel Polisi Disiagakan

Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!