Curi Motor di Rumah Kos, Pemuda Semarang Dijebloskan ke Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 07:15 WIB
Seorang pemuda berinisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang diringkus polisi. MI ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor Yamaha RX S bernomor polisi H 3158 DC. (Ist)
SEMARANG - Seorang pemuda berinisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang diringkus polisi. MI ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor Yamaha RX S bernomor polisi H 3158 DC.

Korbannya adalah Erfan Masrukhan (20), warga Kecamatan Tengaran yang indekos di daerah Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semaran.



Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika penangkapan tersangka didasarkan laporan korban. Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.

"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban. Kasus ini dalam proses penyidikan," ujar Yovan, Senin (16/1/2023).

Kapolres mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum sebelum ditinggal beristirahat. Sebab tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!