Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hampir 1 Kilogram

Senin, 13 Juli 2020 - 16:48 WIB
"Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara. Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram, sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali, "jelasnya.

Sementara untuk kasus lain meliputi 2 perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng.

Kejari Gowa ini menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa.

"Di Gowa banyak kasus narkotika, ini bisa kita motivasi bagaimana bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa," katanya.

"Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar," tegas Yeni Andriani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!