Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hampir 1 Kilogram
Senin, 13 Juli 2020 - 16:48 WIB
GOWA - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memusnahkan hampir 1 kilogram narkotika dan ratusan butir obat daftar G di Kantor Kejati Gowa, Senin (13/7/2020).
Barang Bukti Tahun 2020 itu masing-masing sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstasi 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Kajari Gowa , Yeni Andriani mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya.
"Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara. Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram, sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali, "jelasnya.
Sementara untuk kasus lain meliputi 2 perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng.
Kejari Gowa ini menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa.
"Di Gowa banyak kasus narkotika, ini bisa kita motivasi bagaimana bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa," katanya.
"Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar," tegas Yeni Andriani.
Barang Bukti Tahun 2020 itu masing-masing sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstasi 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Kajari Gowa , Yeni Andriani mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya.
"Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara. Untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram, sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali, "jelasnya.
Sementara untuk kasus lain meliputi 2 perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng.
Kejari Gowa ini menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa.
"Di Gowa banyak kasus narkotika, ini bisa kita motivasi bagaimana bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa," katanya.
"Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar," tegas Yeni Andriani.
tulis komentar anda