Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu

Senin, 13 Juli 2020 - 16:42 WIB
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, sanksi denda tersebut rencananya akan diterapkan mulai 27 Juli 2020 mendatang. Selama 14 hari ke depan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh instansi di Jabar untuk menyiapkan diri menerima aturan baru tersebut. "Selama 14 hari kami akan finalsasi sosiasliasi kepada masyarakat. Mudah-mudahan gak banyak yang kena denda," imbuhnya.

Diakui Kang Emil, pihaknya sebenarnya menilai denda tersebut tak perlu diterapkan. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, kesadaran masyarakat mengenakan denda di ruang-ruang publik kini mulai menurun. Oleh karena itu, setelah melaksanakan edukasi dan teguran, pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tersebut.

"Tujuan kami mah tidak perlu ada denda, asal disiplin. Tapi karena laporan dari Pak Kapolda orang sudah banyak cuek ga pake masker di tempat umum, maka opsi setelah edukasi dan teguran, denda akan dilakukan. Kalau enggak bisa bayar adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati," bebernya.

Kang Emil menambahkan, peraturan gubernur (pergub) menjadi landasan penerapan sanksi tersebut. Dana yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara. Penegakan aturan tersbut, kata dia, akan dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. "Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberikan kewenangan oleh peraturan untuk semua tindakan yang diperlukan dalam menjaga epidemiologi," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!