Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu

Senin, 13 Juli 2020 - 16:42 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, akan menerapkan sanksi denda bagi warga yah tidak mengenakan masker di tempat umum. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 hingga Rp150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi denda diterapkan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker. (Baca juga: Bertambah 1.282 Kasus, Total 76.981 Orang Positif COVID-19)



"Kami akan lakukan pendisiplinan karena edukasi sudah dilakukan, teguran sudah dilakurat, sudah masuk sesuai komitmen kita. Tahap ketiga, yaitu pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang gak pakai masker di tempat umum," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Artis Cantik FTV 'HH' Ditangkap di Kamar Hotel Bareng Pria Tajir)

Gubernur Jabar itu menekankan, denda hanya dikenakan bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum. Meski begitu, ada sejumlah pengecualian, seperti saat orang berpidato, berolahraga yang memacu kerja jantung seperti bersepeda dan lari, dan makan di ruang-ruang publik. "Di luar itu, akan ada denda," tegasnya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!