Korban DNA Pro Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:41 WIB
BANDUNG - Sidang kasus robot trading DNA Pro kembali digelar dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang I PN Bandung pada, Rabu 11 Januari 2023 lalu.
Sidang juga dihadiri Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum kurang lebih 300 orang korban robot trading DNA Pro dengan total kerugian kurang lebih 20 miliar.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara singkat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para Terdakwa Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.
Dalam tuntuan tersebut para terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur, diancam dan didakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Para terdakwa dituntut hukuman pidana berupa penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Selain itu aset yang diperoleh dari para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban (member) DNA pro.
Wardaniman Larosa sangat menyayangkan tuntutan yang ringan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu hanya 3 tahun penjara mengingat batas maksimal hukuman pidana TPPU adalah 20 tahun. Belum lagi, tuntutan oleh JPU tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan para korban DNA Pro. Saya sangat menyayangkan tuntutan ringan JPU karena sangat melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus para klien kami karena kami menilai tuntutan tersebut sangat ringan hanya 3 tahun penjara," ujar Wardaniman Larosa.
Selanjutnya Wardaniman Larosa mengungkapkan upaya restitusi pengembalian dana korban yang kami tempuh melalui LPSK telah berjalan sesuai hukum formil yang berlaku sebagaimana telah dimasukkan dalam tuntutan JPU.
Baca: Menyedihkan, Setiap Bulan Seorang Ibu Hamil di Blitar Meninggal Dunia.
Selanjutnya, para korban DNA Pro berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan restitusi yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutanya dalam rangka memulihkan kerugian yang diderita para member DNA Pro dan juga menjatuhkan putusan maksimal kepada para terdakwa.
Sidang juga dihadiri Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum kurang lebih 300 orang korban robot trading DNA Pro dengan total kerugian kurang lebih 20 miliar.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara singkat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para Terdakwa Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.
Dalam tuntuan tersebut para terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur, diancam dan didakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Para terdakwa dituntut hukuman pidana berupa penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Selain itu aset yang diperoleh dari para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban (member) DNA pro.
Wardaniman Larosa sangat menyayangkan tuntutan yang ringan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu hanya 3 tahun penjara mengingat batas maksimal hukuman pidana TPPU adalah 20 tahun. Belum lagi, tuntutan oleh JPU tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan para korban DNA Pro. Saya sangat menyayangkan tuntutan ringan JPU karena sangat melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus para klien kami karena kami menilai tuntutan tersebut sangat ringan hanya 3 tahun penjara," ujar Wardaniman Larosa.
Selanjutnya Wardaniman Larosa mengungkapkan upaya restitusi pengembalian dana korban yang kami tempuh melalui LPSK telah berjalan sesuai hukum formil yang berlaku sebagaimana telah dimasukkan dalam tuntutan JPU.
Baca: Menyedihkan, Setiap Bulan Seorang Ibu Hamil di Blitar Meninggal Dunia.
Selanjutnya, para korban DNA Pro berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan restitusi yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutanya dalam rangka memulihkan kerugian yang diderita para member DNA Pro dan juga menjatuhkan putusan maksimal kepada para terdakwa.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda