2 Tentara Gadungan Ini Lebih dari 100 Kali Lakukan Pembegalan
Senin, 13 Juli 2020 - 15:52 WIB
Dua tentara gadungan, YS dan SY yang telah lebih 100 kali melakukan pembegalan diringkus Tim Buser Polresta Bandung. Foto/Humas Polresta Bandung
BANDUNG - YS (42) dan SY (44), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal, telah beraksi 100 kali di tiga wilayah, Kota/Kabupaten Bandung dan Polres Cimahi.
Namun kejahatan YS, warga Kampung Cisarongge RT 03/11, Desa Mekarmukti Kecamatna Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan SY, warga Kampung Babakan RT 04/03, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, KBB ini berakhir setelah anggota Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus mereka. (BACA JUGA: Selain Tuntut Izin Angkut Penumpang, Ojol Bandung Juga Tolak Tes COVID-19 )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, terakhir mereka beraksi di Jalan Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dengan korban Agus Hasan Sadikin dan Muhamad Sulaiman. Tersangka YS dan SY merupakan TNI gadungan.(BACA JUGA: Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu )
Dari tangan tersangka YS dan SY, kata Handra, petugas mengamankan barang bukti satu motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna merah nopol D 4336 VBY, satu celana loreng, satu jaket loreng, dan satu tas loreng.
Namun kejahatan YS, warga Kampung Cisarongge RT 03/11, Desa Mekarmukti Kecamatna Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan SY, warga Kampung Babakan RT 04/03, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, KBB ini berakhir setelah anggota Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus mereka. (BACA JUGA: Selain Tuntut Izin Angkut Penumpang, Ojol Bandung Juga Tolak Tes COVID-19 )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, terakhir mereka beraksi di Jalan Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dengan korban Agus Hasan Sadikin dan Muhamad Sulaiman. Tersangka YS dan SY merupakan TNI gadungan.(BACA JUGA: Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu )
Dari tangan tersangka YS dan SY, kata Handra, petugas mengamankan barang bukti satu motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna merah nopol D 4336 VBY, satu celana loreng, satu jaket loreng, dan satu tas loreng.
Lihat Juga :