2 Tentara Gadungan Ini Lebih dari 100 Kali Lakukan Pembegalan

Senin, 13 Juli 2020 - 15:52 WIB
"Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp6.650.000. Namun akhirnya tersangka YS dan SY berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung," ujar Erlangga.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Erlangga, para pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan lebih dari dari 100 kali. Kejahatan itu mereka lakukan di tiga wilayah, Kota/Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

"Tersangka YS dan SY melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Kabi Humas.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!