Polres Banyuasin Tangkap Bandar Narkoba, 303 Gram Sabu Distia

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:23 WIB
"Tersangka merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel," jelasnya.

Baca: Mobilio Tabrak Pohon dan Truk Parkir di Ngawi, 5 Tewas 3 Sekarat.



Tidak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.

"Pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!