Polres Banyuasin Tangkap Bandar Narkoba, 303 Gram Sabu Distia
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:23 WIB
BANYUASIN - Polres Banyuasin menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Hadi Johan (32), warga Desa Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin .
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, tersangka diangkap di sebuah kontrakan di jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Dari penangkapan itu, polisi mendapati tiga paket besar sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dan disimpan dalam plastik warna putih, serta diletakkan di dalam tas ransel warna hitam dan satu paket kecil, dengan total berat mencapai 303,78 gram," ujar AKBP Imam, Kamis (12/1/2023).
Dijelaskan Kapolres, satu paket kecil sabu ditemukan anggota dalam tatakan gelas dispenser. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polres Banyuasin untuk diperiksa.
"Tersangka merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel," jelasnya.
Baca: Mobilio Tabrak Pohon dan Truk Parkir di Ngawi, 5 Tewas 3 Sekarat.
Tidak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.
"Pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, tersangka diangkap di sebuah kontrakan di jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Dari penangkapan itu, polisi mendapati tiga paket besar sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dan disimpan dalam plastik warna putih, serta diletakkan di dalam tas ransel warna hitam dan satu paket kecil, dengan total berat mencapai 303,78 gram," ujar AKBP Imam, Kamis (12/1/2023).
Dijelaskan Kapolres, satu paket kecil sabu ditemukan anggota dalam tatakan gelas dispenser. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polres Banyuasin untuk diperiksa.
"Tersangka merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel," jelasnya.
Baca: Mobilio Tabrak Pohon dan Truk Parkir di Ngawi, 5 Tewas 3 Sekarat.
Tidak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.
"Pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya
(nag)
tulis komentar anda