Peras dan Ancam Kades, 2 Oknum Wartawan di Pemalang Ditangkap Polisi
Kamis, 12 Januari 2023 - 12:47 WIB
Baca: 2 Tahun Lumpuh, TKW Asal Blitar Dipulangkan dari Hongkong.
Dijelaskan Ari, saat ini Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.
Kepada polisi, tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan, sudah sejak 2015. "Saya sangat menyesal dengan kejadian ini," pungkas tersangka.
Dijelaskan Ari, saat ini Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.
Kepada polisi, tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan, sudah sejak 2015. "Saya sangat menyesal dengan kejadian ini," pungkas tersangka.
(nag)
tulis komentar anda