Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR Minta Kajati Sumsel Banding

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:54 WIB
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. Sehingga Kajari Lahat dinonaktifkan.

Sahroni menegaskan, rentetan peristiwa ini tidak boleh hanya berhenti sampai penonaktifan Kajari Lahat. Menurutnya, esensi dari kasus ini adalah pemberian rasa adil bagi korban.

Baca juga: Hotman Paris Sedih Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Ringan

“Keadilan semu akibat ulah oknum jaksa yang tidak berperikemanusiaan jangan berhenti pada sanksi administratif (penonaktifan). Rentetan peristiwa ini harus berimplikasi pada pemberian akses terhadap korban untuk bisa mendapat keadilan yang sesungguhnya," sesalnya.

Oleh karena itu, Sahroni meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumsel ajukan banding atas vonis yang tidak adil tersebut.

“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera ajukan banding. Ingat hati nurani harus selalu menjadi dasar pertimbangan. Sebab momen ini akan menunjukkan kualitas keadilan di negeri ini,” pungkas Sahroni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!