Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional
Senin, 13 Juli 2020 - 14:42 WIB
Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.
Fahri mengungkapkan, pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau tidak begitu, nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai, mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional.
"Jadi partai itu, pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," ungkap Fahri.
Fahri menegaskan, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.
"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkannya melalui mekanisme internal, di mahkamah partai. Kalau misalkan mahkamah partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," tegas dia.
Fahri menjelaskan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut, seharusnya melalui proses prosedur di mahkamah partai.
"Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu membetuk satu gerakan munaslub. Kemudian menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, Tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah," tandas Fahri.
Fahri meyakini Kemenkumhan bakal menolak untuk mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muhdi PR yang dihasilkan melalui munaslub.
"Saya yakin Menkumham akan menolak cara seperti itu karena tidak sejalan drngan demokrasi kita. Kita ini kan bedrmokrasi secara tertib, secara konstitusional. Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karen itu merupakan kebebasan berserikat dan berkimpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas," tutur Fahri.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, tandas Fahri, tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum.
Fahri mengungkapkan, pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau tidak begitu, nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai, mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional.
"Jadi partai itu, pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," ungkap Fahri.
Fahri menegaskan, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.
"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkannya melalui mekanisme internal, di mahkamah partai. Kalau misalkan mahkamah partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," tegas dia.
Fahri menjelaskan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut, seharusnya melalui proses prosedur di mahkamah partai.
"Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu membetuk satu gerakan munaslub. Kemudian menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, Tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah," tandas Fahri.
Fahri meyakini Kemenkumhan bakal menolak untuk mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muhdi PR yang dihasilkan melalui munaslub.
"Saya yakin Menkumham akan menolak cara seperti itu karena tidak sejalan drngan demokrasi kita. Kita ini kan bedrmokrasi secara tertib, secara konstitusional. Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karen itu merupakan kebebasan berserikat dan berkimpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas," tutur Fahri.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, tandas Fahri, tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum.
tulis komentar anda