Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional

Senin, 13 Juli 2020 - 14:42 WIB
loading...
Eks Pengacara Jokowi...
Pakar Hukum Tata Negara dari UMI Makassar Fahri Bachmid. Foto/Dok/Pribadi Fahri Bachmid
A A A
BANDUNG - Mantan Pengacara Jokowi-Maruf Amin Dr Fahri Bachmid SH MH menilai Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya dan menunjuk Muhdi PR sebagai Ketua Umum, ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah (ilegal). Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Fahri Bachmid saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Menurut Fahri, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai, apalagi sudah dipecat, mereka tidak bisa menggelar munaslub. Jika tetap ngotot menggelar munaslub, pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya sudah tepat karena itu (munaslub) dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," ujar dia.

Fahri menuturkan, dalam alam demokrasi, tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, harus sesuai mekanisme dan aturan main.

Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan sah sebuah partai politik, hal itu inkonstitusional.

"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu, ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan, itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," tutur Fahri.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya, tersebut.

Kemenkumham, tegas dia, harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai.

Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.

Fahri mengungkapkan, pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau tidak begitu, nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai, mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional.

"Jadi partai itu, pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," ungkap Fahri.

Fahri menegaskan, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.

"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkannya melalui mekanisme internal, di mahkamah partai. Kalau misalkan mahkamah partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," tegas dia.

Fahri menjelaskan, anggota atau kader Partai Berkarya tidak seharusnya langsung menggelar Munaslub jika mengalami perselisihan seperti pemecatan. Pihak-pihak yang dipecat tersebut, seharusnya melalui proses prosedur di mahkamah partai.

"Tidak bisa ujug-ujug karena dia sudah dipecat lalu membetuk satu gerakan munaslub. Kemudian menghasilkan sesuatu secara ilegal pula. Tidak begitu kita dalam berdemokrasi, Tidak boleh dilegitimasi oleh pemerintah," tandas Fahri.

Fahri meyakini Kemenkumhan bakal menolak untuk mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muhdi PR yang dihasilkan melalui munaslub.

"Saya yakin Menkumham akan menolak cara seperti itu karena tidak sejalan drngan demokrasi kita. Kita ini kan bedrmokrasi secara tertib, secara konstitusional. Orang tidak dilarang dalam membentuk partai atau organisasi apapun karen itu merupakan kebebasan berserikat dan berkimpul dalam satu perjuangan misalnya partai. Tapi harus ada keteraturan dan ketertiban. Tidak saling merampas," tutur Fahri.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, tandas Fahri, tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum.

Karena pihak-pihak yang menggelar munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan Partai Berkarya dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.

"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," pungkas Fahri Bachmid.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Rekomendasi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved