Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional
Senin, 13 Juli 2020 - 14:42 WIB
Karena pihak-pihak yang menggelar munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan Partai Berkarya dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.
"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," pungkas Fahri Bachmid.
Lihat Juga: Bung Tomo dan Gebrakan Politik Usia 17 Tahun di Parindra Antarkan Tokoh Muda ke Parlemen Belanda
"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," pungkas Fahri Bachmid.
Lihat Juga: Bung Tomo dan Gebrakan Politik Usia 17 Tahun di Parindra Antarkan Tokoh Muda ke Parlemen Belanda
(awd)
tulis komentar anda