Kejari Jakbar Terima Berkas Perkara Tahap II Teddy Minahasa Cs

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:22 WIB
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan.

Menurut Iwan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada hari ini. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!