Kejari Jakbar Terima Berkas Perkara Tahap II Teddy Minahasa Cs

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:22 WIB
loading...
Kejari Jakbar Terima...
Kejari Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang buktinya terkait kasus peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang buktinya terkait kasus peredaran narkoba . Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Adapun ketujuh tersangka tersebut terdiri, Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk keenam tersangka lainnya, ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Jakarta Barat.



"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan.

Menurut Iwan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada hari ini. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved