Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:05 WIB
Sementara itu, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya.

"Kita sudah diberitahu terkait perkembangan kasusnya bahwa terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Menurutnya, dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, dan A.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dalam melakukan pengeroyokan, harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata dia.

Baca juga: Kasus Kekerasan Menimpa ALP, Pihak Kampus Diminta Jamin Keselamatannya hingga Selesai Kuliah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!