Pemkot Banda Aceh Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK

Senin, 13 Juli 2020 - 11:35 WIB
Atas temuan tersebut, Wali Kota instruksikan Inspektorat kota agar segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yg disampaikan oleh Tim auditor BPK RI.

Irwan menyebutkan, sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK pada 16 Juni lalu, Pemko Banda Aceh punya waktu 60 hari untuk menuntaskan temuan atau rekomendasi dari BPK. “Nanti akan kembali dievaluasi oleh BPK pada 15 Agustus mendatang.”

Irwan memperjelas, sejauh ini Pemko telah menyelesaikan 90 persen terkait rekomendasi tersebut. Dan dalam waktu dekat semua akan dituntaskan.

“Wali kota juga telah melakukan penguatan internal terkait prosedural akuntasi pengelolaan keuangan,” katanya seraya mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan BPK selama ini.

Pemko berusaha keras menindaklanjuti segala catatan/rekomendasi dari tim auditor BPK-RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan, karena ini juga berdampak pada opini yang dikeluarkan. “Mudah-mudahan prestasi WTP yang sudah 12 kali berturut-turut ini dapat selalu kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” kata Irwan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!