Pemkot Banda Aceh Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK
Senin, 13 Juli 2020 - 11:35 WIB
Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Jumat (10/7/2020).
BANDA ACEH - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait.
“Hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya telah kita tindaklanjuti," ujar Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, tim Auditor BPK RI telah menguji Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Banda Aceh terhadap kewajaran Penyajian laporan keuangan dan dinyatakan wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, demikian oleh tim auditor masih menemukan catatan secara administrasi untuk dilakukan penyempurnaan.
Sebagai informasi, ada 13 temuan BPK yang terdiri dari tujuh terkait sistem pengendalian intern dan enam menyangkut peraturan perundang-undangan. “Mengenai temuan kelebihan bayar sudah disetor kembali ke kas daerah sebagaimana rekomendasi dari BPK,” ujarnya.
“Hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya telah kita tindaklanjuti," ujar Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, tim Auditor BPK RI telah menguji Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Banda Aceh terhadap kewajaran Penyajian laporan keuangan dan dinyatakan wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, demikian oleh tim auditor masih menemukan catatan secara administrasi untuk dilakukan penyempurnaan.
Sebagai informasi, ada 13 temuan BPK yang terdiri dari tujuh terkait sistem pengendalian intern dan enam menyangkut peraturan perundang-undangan. “Mengenai temuan kelebihan bayar sudah disetor kembali ke kas daerah sebagaimana rekomendasi dari BPK,” ujarnya.
Lihat Juga :