Ditangkap Gara-gara Jual Istri untuk Layanan Ranjang ke Teman Polisi, Aiptu AR Diduga Terlibat Narkoba

Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:12 WIB
Anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap Bidpropam Polda Jatim, atas laporan istrinya yang dijual untuk layanan ranjang. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim, menangkap anggota Polres Pamekasan, berinisial Aiptu AR (sebelumnya tertulis Aipda AD), atas laporan istrinya sendiri, berinisial MH (41). Aiptu AR dilaporkan istrinya, atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Baca juga: Aipda AD Ditangkap, Diduga Jual Istri ke Sesama Polisi



Aiptu AR ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan Aiptu AR, dengan mengajak teman polisi untuk bersetubuh bersama-sama.

Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan tiga orang secara bersamaan. "Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap Bidpropam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!