Ditangkap Gara-gara Jual Istri untuk Layanan Ranjang ke Teman Polisi, Aiptu AR Diduga Terlibat Narkoba

Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:12 WIB
Anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap Bidpropam Polda Jatim, atas laporan istrinya yang dijual untuk layanan ranjang. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim, menangkap anggota Polres Pamekasan, berinisial Aiptu AR (sebelumnya tertulis Aipda AD), atas laporan istrinya sendiri, berinisial MH (41). Aiptu AR dilaporkan istrinya, atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.



Aiptu AR ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan Aiptu AR, dengan mengajak teman polisi untuk bersetubuh bersama-sama.



Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan tiga orang secara bersamaan. "Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap Bidpropam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).



Sebelumya, MH melaporkan Aiptu AR atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.

Anggota polisi berinisial H dilaporkan dalam tindak pidana ITE, dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan. Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim, masih terus melakukan penelitian.



Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar, menurut Dirmanto masih dilakukan pendalaman. "Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content