Aipda AD Ditangkap, Diduga Jual Istri ke Sesama Polisi
Jum'at, 06 Januari 2023 - 19:56 WIB
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke korban MH. Gambar cabul itu dikirim AKP H dengan tujuan ingin menyetubuhi korban MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa korban MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda AD selaku suami korban MH diduga kerap mengajak teman untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
Meski demikian, Polres Pamekasan menyebut bahwa penangkapan itu belum terkait kasus kriminal yang dilaporkan MH.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke korban MH. Gambar cabul itu dikirim AKP H dengan tujuan ingin menyetubuhi korban MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa korban MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda AD selaku suami korban MH diduga kerap mengajak teman untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
Meski demikian, Polres Pamekasan menyebut bahwa penangkapan itu belum terkait kasus kriminal yang dilaporkan MH.
tulis komentar anda