Aipda AD Ditangkap, Diduga Jual Istri ke Sesama Polisi
loading...
A
A
A
PAMEKASAN - Aipda AD, oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan ditangkap Polda Jatim. Diduga dia ditangkap gara-gara dilaporkan menjual istri dan membiarkan digauli oleh rekannya sesama polisi.
Penangkapan terhadap Aipda AD dilakukan Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) setelah diadukan oleh istrinya MH (41).
Aipda AD dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.
"Benar, memang ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap. Akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Nenang Dyah, Jumat (6/1/2023).
Penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata menjelaskan, MH selain melaporkan suaminya juga mengadukan anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat AKP H terkait kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yolies.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke korban MH. Gambar cabul itu dikirim AKP H dengan tujuan ingin menyetubuhi korban MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa korban MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda AD selaku suami korban MH diduga kerap mengajak teman untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
Meski demikian, Polres Pamekasan menyebut bahwa penangkapan itu belum terkait kasus kriminal yang dilaporkan MH.
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD," sambung Iptu Nenang Dyah.
Penangkapan terhadap Aipda AD dilakukan Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) setelah diadukan oleh istrinya MH (41).
Aipda AD dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.
"Benar, memang ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap. Akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Nenang Dyah, Jumat (6/1/2023).
Penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata menjelaskan, MH selain melaporkan suaminya juga mengadukan anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat AKP H terkait kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yolies.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke korban MH. Gambar cabul itu dikirim AKP H dengan tujuan ingin menyetubuhi korban MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa korban MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda AD selaku suami korban MH diduga kerap mengajak teman untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
Meski demikian, Polres Pamekasan menyebut bahwa penangkapan itu belum terkait kasus kriminal yang dilaporkan MH.
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD," sambung Iptu Nenang Dyah.
(shf)