Simpan Senpi Rakitan, 2 Pria di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 05 Januari 2023 - 21:50 WIB
"Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dari keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, polisi temukan barang bukti lainnya seperti tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T, satu buah magnet, satu motor, sementara LP Polsek Ciracas. "Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya. Baca juga: Gerebek Kontrakan Pencuri Rumah Kosong, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!